Monday, December 26, 2016
Toshiba Satellite U840 pictures and review 0
Toshiba Satellite U840 pictures and review 0
- addendum : adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
- Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
- Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam pengadilan, dan melibatkan seorang clerk of the court membacakan tuduhan.
- Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
- Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
- Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Beberapa contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan. Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
- Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
- retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.
- Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982. - Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
- Bescikking: Penetapan, ketetapan.
- Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
- Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
- Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
- Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
- Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
- Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali: Tiada tindak pidana dan tiada hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (pera-turan) pidana terlebih dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)
- Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
- Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
- Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya uitvoerbar bij voorraad yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi
- Unus testis nullus testis: Seorang saksi bukan saksi
- Vexatious Litigation : gangguan upaya hukum (vexatious legal action), gangguan gugatan (vexatious lawsuit), gangguan perkara (vexatious litigation), gangguan pengadilan (vexatious proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.
- Referte: menyerahkan segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak membenarkan
- Aanbesteden: memborongkan
- Aanbod: penawaran
- Aandeel : andil, sero, saham
- Aangifte: laporan
- Aanmaning: teguran, peringatan. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
- Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
- Aanvullen: menambah, melengkapi
- Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
- Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang dapat dipakai
- Bedrijf: perusahaan, badan usaha
- beheer: penguasaan, pengelolaan
- Beklemming: hak atas benda
- Bekracting: pengesahan, memperkuat
- Belasting: Pajak
- Beneficum: hak mendahului
- Bill of Leading: dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
- Bis: sekali lagi
- Boedel: harta peninggalan, harta pusaka, harta warisan
- Bevinding: pendapat, penemuan
- Cautio: jaminan
- Cautio disrecta: sebab yang disebutkan dalam surat hutang
- Ceel: bukti tertulis dimana yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada dalam gudangnya
- Claim: tuntutan
- Clausule: syarat; catatan tambahan pada suatu perjanjian
- Cheque: surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.
- Charge: muatan, beban
- Clausule cassatoria: di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
- Clearing: konpensasi dari penagihan dan pembayaran
Available link for download